PENGENALAN PATROLI
Patroli berasal dari Bahasa Inggris " PAT ROL" yang berarti : pergi mengelilingi
(Kamp, Kota, jalan-jalan, dsb) untuk melihat mengawas, baik dengan
berhati-hati/tersembunyi/penyamaran maupun secara terbuka/memperlihatkan
kehadiran. Patroli juga dapat diartikan
sebagai Perondaan, perjalanan berkeliling untuk menjaga keamanan.
PENGENALAN SATUAN LALU LINTAS POLRI
FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu
Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian,
yang meliputi :
1. Penegakan Hukum Lantas (
Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat
tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police
traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi
Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
PERAN LANTAS
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai
:
1. Aparat Penegak Hukum, Terutama
Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya.
2. Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas.
3. Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian
Umum.
4. Aparat pendidikan lalu lintas kepada
Masyarakat.
5. Penyelenggara Registrasi/Identifikasi
pengemudi/kendaraan bermotor.
6. Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas
PENYELENGGARAAN FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas diselenggarakan melalui :
1. Penegakan Hukum lantas ( Traffic Law
Enforcement )
Preventif,
meliputi :
·
Pengaturan Lantas ( Traffic Direction ).
·
Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation ).
·
Pengawalan Lantas ( Traffic Escort ).
·
Patroli Lantas ( Traffic Patrol ).
Represif, meliputi :
·
Penyidikan Kecelakaan lantas ( Traffic Accident Investigation ).
·
Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas ( Traffic Law Violation ).
2. Pendidikan Masyarakat tentang lantas ( Traffic
Education )
Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas,
dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
Masyarakat yang terorganisir, meliputi :
·
PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ).
·
Pramuka Lantas ( Saka Bhayangkara ).
·
Kamra/Banpol.
Masyarakat yang tidak terorganisir ( Masyarakat pemakai jalan,
yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi :
·
Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur.
·
Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas.
3. Ketekhnikan Lantas
(Police Traffic Engineering ) meliputi :
Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan
pelanggaran Lantas yang menyangkut
kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan.
Pengawasan
dan Penerangan terhadap pemasangan :
o
Rambu-rambu Lantas ( Traffic Sign ).
o
Alat-alat pengatur Lantas ( traffic Signals ).
o
Marka Jalan ( Road Marking ).
Penentuan tempat Parkir ( Parkir Restriction ).
REGISTRASI
Registrasi ( Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor )
meliputi :
·
Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan
bermotor.
·
Penyelenggaraan perijinan mengemudi kendaraan bermotor.
·
Penyelenggaraan Registrasi kendaraan bermotor.
·
Pengumpulanan Pengolahan Data Lantas.
antor Satuan Lalu-lintas
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Kantor Satuan Lalu-lintas
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
|
|
Email
|
|||
|
|||
|
|
||
|
|
No HP Kepala Satuan Lalu lintas Polres
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
No HP Kepala Sub Bagian Lalu Lintas Polwil
|
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
|
|
||||||||||||||
|
|
Sumber : Direktorat Lalu Lintas POLDA JATENG
|
||
|
||
|
|
Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar
dan selamat.
·
Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
·
Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
·
Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
·
Mengurangi pelanggaran di jalan
B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
·
Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya
( dasar kuning petunjuk hitam )
( dasar kuning petunjuk hitam )
·
Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah
( dasar putih petunjuk merah )
( dasar putih petunjuk merah )
·
Rambu - rambu yang memberikan petunjuk
( dasar biru petunjuk putih )
( dasar biru petunjuk putih )
·
Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )
C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
Berhenti untuk semua jurusan
Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
·
Berhenti dari arah depan Petugas
·
Berhenti dari arah belakang Petugas
·
Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
·
Jalan dari arah kanan Petugas
·
Jalan dari arah kiri Petugas
·
Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
·
Percepat dari arah kanan Petugas
·
Percepat dari arah kiri Petugas
·
Perlambat dari arah depan Petugas
·
Perlambat dari arah belakang Petugas
·
D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
·
Tanda peringatan berhenti / perhatian
·
Tanda berkumpul
·
Tanda bahaya
·
Tanda berhenti
·
Tanda maju
·
Tanda menunggu