SATUAN KARYA PRAMUKA
BHAYANGKARA
(SAKA BHAYANGKARA)
(SAKA BHAYANGKARA)
Satuan Karya Pramuka
(Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam
pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya Saka
Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader Bangsa yang ikut serta
bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan
kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan
dilaksanakan di Gugus Depan dan Satuan Karya Pramuka disesuaikan dengan usia
dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut
dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi
kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya
dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka
Bhayangkara terdiri atas :
1. Peserta didik :
(1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(2) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
(1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(2) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
2. Anggota dewasa :
(1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
(2) Instruktur Saka Bhayangkara
(3) Pimpinan Saka Bhayangkara
(1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
(2) Instruktur Saka Bhayangkara
(3) Pimpinan Saka Bhayangkara
3. Pemuda yang berusia
14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara,
dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka
Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
Syarat menjadi
Anggota Saka Bhayangkara :
1.
Menyatakan keinginan
untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
2.
Bagi pemuda calon
anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan
bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
3.
Bagi Pramuka Penegak,
Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina
satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
4.
Bagi Pramuka
Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
5.
Bagi Pamong Saka
Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
6.
Bagi instruktur Saka
Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan
kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
7.
Sehat jasmani dan
rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Saka Bhayangkara
meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
Krida Ketertiban
Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum
Krida Lalu
Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida Pencegahan
dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pncurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pncurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa
Krida Tindakan
Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), mempunyai 5 SKK :
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah
agar para anggota Gerakan Pramuka :
Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
1.Memiliki
sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum
dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
2.Memiliki
sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal
serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
3.Memiliki
kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap
perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
4.Mampu
memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan
Pramuka di Gugusdepannya.
5.Mampu
menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan
swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat
lingkungannya.
6.Mampu
melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang
terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
7.Mampu
membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta
bersedia menjadi saksi
bagus sekali...
BalasHapus